Senin, 06 Desember 2010

PERAWAT MENUNTUT KEADILAN

Perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Perawat sebagai tenaga kesehatan dengan proporsi terbesar (60%) dan berada di garis terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan selama 24 jam secara terus menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat di setiap sudut pelosok negri ini. Namun keikhlasan perawat dalam mengabdikan diri pada bangsa ternyata belum juga dipandang penting oleh pemerintah. Buktinya, sampai hari ini pemerintah tidak menunjukkan itikad baik untuk memberi perlindungan hukum pada profesi perawat.

Perjuangan panjang perawat Indonesia untuk mendapatkan payung hukum lewat UU Keperawatan sebagaimana lazimnya negara lain terkesan terus dihambat. Bagaimana tidak? Pada awalnya RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas no. urut 160 dalam Proglesnas 2004, no. urut 26 pada Proglesnas 2009 dan akhirnya menjadi inisiatif DPR menjadi no. urut 18 tahun 2010. Tapi yang mengejutkan, setelah sekalipun menjadi inisiatif DPR ternyata kebiasaan melenyapkan sesuatu yang sudah disepakati terjadi di DPR pada Sidang Paripurna 12 Oktober 2010 yang semena mena menunda usulan Baleg: justru memasukkan RUU NAKES yang bak siluman menggantikan RUU Keperawatan yang sudah diinisiasi selama ini oleh DPR. Akhirnya, RUU Tenaga Kesehatan menggusur RUU Keperawatan. Sampai hari ini, RUU Keperawatan masih didepak dari Baleg. Kenapa bisa terjadi? Apa sebenarnya alasan serta keinginan DPR dan pemerintah belum juga menggolkan RUU Keperawatan?. Belum cukupkah negara kita menjadi negara sisa bersanding dengan Laos dan Timor Leste (apa iya dua ini aja atau Vietnam masih, trus timor leste perlu disebut?) yang belum punya UU Keperawatan (Nurses Act )? Bukankah kewajiban yuridis negara menyediakan pengaturan yang kuat untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dengan profesionalitas dan akuntabilitas perawat? Sudah sepatutnya negara membuat pengaturan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari pelayanan perawat yang buruk dan tidak bertanggung jawab, yang sekaligus melindungi para pemberi pelayanan pada masyakat dengan tidak terbatas pada kondisi geografi dan strata sosial ekonomi serta berada pada semua seting pelayanan kesehatan. Namun disisi lain, tidak ada pengaturan yang kuat untuk menjamin kompetensi dan kualitas asuhan yang diberikan dan perlindungan dalam melayani masyarakat selama ini.
Mungkinkah negara ini perlu menunggu korban-korban perawat lainnya masuk ke sel penjara layaknya kasus Misran yang pernah hangat hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi bulan Mei 2010 lalu? Kasus Perawat Misran di Kalimantan Timur adalah fakta tak terbantahkan betapa akan terancamnya pelayanan kesehatan pada daerah-daerah terpencil bila perawat selalui dihantui oleh resiko masalah hukum karena tidak ada pengaturan UU untuk perawat tersendiri. Kerap terjadi situasi darurat di daerah-daerah di mana tidak terdapat dokter dan proses rujukan pasien ke rumah sakit karena terkendala faktor geografis, biaya, jarak, dan ketersediaan sarana transportasi, tenaga keperawatan terpaksa dituntut bak buah simalakama karena harus memberikan obat-obat yang termasuk daftar G untuk menyelamatkan pasien. Padahal, UU Kesehatan tak membolehkannya, tapi disisi lain,bila membiarkan pasien terlantar perawat pun terjerat hukum. 


MOhon Bapak - bapak / iBu - ibu yang diatas mengerti keluh kesah dari kami kaum perawat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar